Main Article Content

Abstract

Abstract.Bullying is aggressive behavior that is carried out intentionally and occurs repeatedly to attack a target or victim who is weak, easily insulted and unable to defend themselves. Cases of bullying in children or teenagers often occur in educational environments such as schools, behavior that is carried out repeatedly by a person or group of students who have power over other weaker students or students with the aim of hurting that person. Bullying behavior at school that is high enough can result in physical violence and even death. Violence against children and adolescents must receive attention as stated in law number 23 of 2002 that child protection must be guaranteed in all activities and protect children and their rights so that they can live, grow and develop optimally. Bullying cases, which are cases of violence against children or teenagers, can be reviewed from a legal perspective so that there is a deterrent effect, namely accountability for criminal sanctions against perpetrators of bullying cases.


 


Abstrak. Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan terjadi berulang- ulang untuk menyerang seorang target atau korban yang lemah, mudah dihina dan tidak bisa membela diri sendiri. Kasus bullying pada anak atau remaja kerap kali terjadi di lingkungan pendidikan seperti sekolah, perilaku yang dilakukan berulang ulang oleh seorang atau sekelompok peserta didik yang memiliki kekuasaan terhadap peserta didik atau siswi lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Perilaku bullying di sekolah yang cukup tinggi dapat berakibat pada kekerasan secara fisik bahkan hingga korban meninggal dunia. Kekerasan pada anak dan remaja harus medapatkan perhatian sebagaimana tertera dalam undang-undang nomer 23 tahun 2002 bahwa perlindungan anak harus dijamin dalam semua kegiatan dan melindungi anak- anak dan hak-haknya agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Kasus bullying yang merupakan kasus kekerasan pada anak atau remaja dapat ditinjau dari segi hukum agar terdapat efek jera pada yakni pertanggungjawaban sanksi pidananya terhadap pelaku kasus bullying.

Article Details