Main Article Content
Abstract
Tenun ikat merupakan salah kebudayaan Indonesia yang bernilai tinggi, namun budaya ini mulai ditinggalkan dan nyaris punah pada beberapa wilayah di Nusantara. Saat ini kesadaran masyarakat untuk dapat mempertahankan budaya menenun mulai menurun, salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah membentuk kelompok penenun untuk selanjutnya dibuat rumah tenun. Pelestarian terhadap tenun ikat pun mengalami kendala dalam alat dan bahan yang digunakan dalam membuat tenunan tersebut. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tenun ikat, pemugaran tanaman pewarna alami dan memberikan pelatihan teknologi pewarnaan baru dengan menggunakan bahan alami kepada para ibu-ibu penenun dan petani lahan kering. Metode yang digunakan dalam kegiatan ppm ini yaitu metode partisipatif berbentuk ceramah, diskusi dan praktek pembuatan pewarna alami dengan cara cepat dan efisien. Teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan dengan wawancara dan pengamatan langsung, pelatihan, pendampingan lapangan, dan asessment. Bentuk kegiatan berupa sosialisasi ditujukan kepada ibu-ibu penenun dan petani lahan kering Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan peserta mendapat pengetahuan dan keterampilan mengolah tanaman pewarna alami dan pengeringan pewarna alami menjadi serbuk untuk dijadikan aksesoris. Keterampilan dalam membuat aksesoris ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan keberlanjutan ekonomi lokal dan melestarikan warisan budaya.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis mengakui bahwa Jurnal Pengabdian Masyarakat (DIMAS) berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal DIMAS kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Pengabdian Masyarakat (DIMAS); Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel, sepenuhnya menyadari bahwa, jika artikel tersebut diterima untuk terbit/publish, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan kepada Jurnal Pengabdian Masyarakat (DIMAS) dan Sarana Bhina Ilmu Ltd., sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Penulis harus menandatangani perjanjian transfer hak cipta ketika mereka telah menyetujui bukti akhir yang dikirim oleh Jurnal Pengabdian Masyarakat (DIMAS) sebelum publikasi. Perjanjian transfer hak cipta dapat diunduh di sini.
Jurnal Pengabdian Masyarakat (Dimas) dan Sarana Bhina Ilmu Ltd., dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Bagaimanapun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan oleh Sarana Bhina Ilmu Ltd., adalah menjadi tanggung jawab masing-masing penulis.
